Kapolda Sumsel dan Forkopimda Sambut Ribuan Peserta Sumsel Bhayangkara Run 2026, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Palembang – Polda Sumatera Selatan menggelar Sumsel Bhayangkara Run 2026 di kawasan Jakabaring Sport City, Palembang, Minggu (12/7/2026). Selain diikuti oleh 8.035 pelari, kegiatan ini juga menjadi momentum kebersamaan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan yang hadir langsung menyapa masyarakat.
Sejak pagi, Kapolda Sumsel bersama unsur Forkopimda tampak berbaur dengan para peserta di area flag off. Para pimpinan daerah secara bersama-sama memberikan semangat sekaligus melepas peserta yang mengikuti kategori 21K, 10K, dan 5K.
Suasana semakin semarak setelah Gubernur Sumatera Selatan bergabung bersama ribuan peserta usai perlombaan. Kehadiran Gubernur melengkapi kebersamaan Forkopimda yang berinteraksi langsung dengan masyarakat di lokasi kegiatan.
Kabid Humas Polda Sumsel mengatakan, kehadiran para pimpinan daerah dalam ajang tersebut bukan sekadar memenuhi agenda seremonial, tetapi juga membawa pesan penting tentang sinergi dan kebersamaan.
“Pesan utamanya adalah sinergitas dan kebersamaan. Olahraga lari ini mengajarkan sportivitas dan kesetaraan, di mana semua orang dari berbagai latar belakang berada di tempat yang sama. Melalui event ini, kita bisa melihat langsung betapa solidnya jajaran Forkopimda di Sumatera Selatan. Pimpinan daerah dan masyarakat membaur menjadi satu,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel usai acara.
Ia menambahkan, kekompakan Forkopimda Sumatera Selatan juga tercermin melalui dukungan dan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dalam menyukseskan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, dan meriah.
“Dukungan dari berbagai pihak, khususnya Bapak Gubernur dan jajaran Forkopimda sangat luar biasa. Kolaborasi ini adalah bentuk nyata kepedulian institusi negara terhadap warganya. Kami ingin memastikan bahwa di momen perayaan Hari Bhayangkara ke-80 ini, kebahagiaan dan semangat persatuan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” tegas Kabid Humas.
Melalui keberhasilan penyelenggaraan Sumsel Bhayangkara Run 2026, Polri berharap sinergi lintas instansi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan guna menjaga situasi yang kondusif, memperkuat semangat gotong royong, serta mendukung kemajuan pembangunan di Sumatera Selatan.

Polisi menggeledah restoran dan money changer di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), terkait kasus korupsi batu bara. (Adhfar/detikcom)
Jakarta –




Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tiba dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II, Senin (22/6). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati).
Jakarta, CNN Indonesia — Polda Metro Jaya buka suara soal tudingan ada intervensi dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik, tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” sambungnya.
Iman pun mengajak semua pihak untuk menggunakan instrumen hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bukan melalui narasi di media sosial.
“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan,” ujarnya.
Iman juga mengimbau semua pihak untuk melapor jika memang ada proses hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur.
“Apabila menemukan kecurigaan-kecurigaan atau dugaan-dugaan dari penyidik kami yang dianggap tidak benar, ada pengawas internal yang itu semua saluran bisa digunakan oleh semua pihak di dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyidikan yang kami lakukan,” ucap dia.
Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga meluruskan soal tudingan ada kezaliman dalam proses penangan kasus yang menyeret Roy dan Tifa.
Budi menyebut pihaknya telah memenuhi seluruh hak Roy dan Tifa selaku tersangka. Termasuk, memberikan perawatan di RS Polri Kramat Jati lantaran berdasarkan pemeriksaan kesehatan, keduanya ternyata perlu mendapat perawatan medis.
“Termasuk terhadap salah satu tersangka (Tifa) diberikan ruang pada saat melaksanakan ujian. Mungkin teman-teman sudah melihat ada dokumentasi yang sudah naik di media sosial maupun televisi, diberi ruang kesempatan untuk melaksanakan ujian,” tutur dia.
“Jadi kami meluruskan, ada tokoh yang menyatakan kezaliman, coba bapak bisa melihat lagi apa langkah-langkah yang dilakukan,” sambungnya.
Polda Metro Jaya diketahui menangkap Roy Suryo dan Tifa yang berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah Jokowi pada Jumat (19/6) pekan lalu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman, Jumat.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Kemudian pada Senin hari ini, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka yakni Roy Suryo serta dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.