Blog

  • Helikopter Ditpolairud Polda Sulut Sisir Gunung Soputan, Pastikan Tak Ada Lagi Titik Api

    Helikopter Ditpolairud Polda Sulut Sisir Gunung Soputan, Pastikan Tak Ada Lagi Titik Api

    Sulut – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara mengerahkan Helikopter Polisi P-3002 untuk melakukan pemantauan udara terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Soputan, Selasa (4/8/2026). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan kebakaran sekaligus memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

    Pemantauan udara dipimpin langsung Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, didampingi Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol Bayuaji Yudha Prajas, Direktur Samapta Kombes Pol. Mohamad Zamroni, serta Dansat Brimob Kombes Pol Robby M. Samban.

    Helikopter P-3002 lepas landas dari Bandara Internasional Sam Ratulangi pukul 15.07 WITA dengan kru yang terdiri dari Kompol M. Nur sebagai pilot, Ipda Surya sebagai co-pilot, Aiptu Mivi selaku mekanik, Bripda Akbar sebagai helper, dan Ipda Bilal Khatami sebagai Flight Operation Officer (FOO).

    Dari hasil pemantauan udara, tim masih menemukan sejumlah titik yang mengeluarkan kepulan asap di sekitar lereng Gunung Soputan. Meski demikian, sebagian besar area yang sebelumnya terbakar telah berhasil dipadamkan melalui kerja sama TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, dan unsur terkait lainnya.

    Helikopter kemudian kembali mendarat dengan selamat di Bandara Sam Ratulangi pukul 16.17 WITA setelah berhasil mengumpulkan data visual sebagai bahan evaluasi dan penentuan langkah penanganan lanjutan.

    Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menjelaskan, peninjauan udara dilakukan atas instruksi Kapolda Sulut untuk memastikan proses pemadaman telah berjalan optimal.

    “Dalam peninjauan ini kami memastikan lahan yang sebelumnya dipadamkan benar-benar aman dan tidak terdapat titik panas yang dapat memicu kebakaran kembali,” ujarnya.

    Ia menambahkan, jajaran Polres Minahasa Tenggara telah diperintahkan terus berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah untuk melakukan pendinginan lahan serta mengantisipasi munculnya titik api baru.

    Polda Sulut juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta tetap menggunakan masker apabila kualitas udara menurun akibat sisa asap kebakaran.

  • Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Bayu Aji Yudha Prajas Imbau Waspada Cuaca Panas

    Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Bayu Aji Yudha Prajas Imbau Waspada Cuaca Panas

    Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

    Dirpolairud Polda Sulut Imbau Waspada Cuaca Panas

    Cuaca panas yang disertai angin kencang dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki lahan kering maupun vegetasi yang mudah terbakar. Kondisi seperti ini memerlukan perhatian bersama agar berbagai risiko yang mungkin timbul dapat diminimalkan melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini.

    Melalui imbauan kepada masyarakat, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulawesi Utara mengajak seluruh warga untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas selama kondisi cuaca panas berlangsung. Masyarakat diimbau menghindari kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membakar sampah, menyalakan api di lahan kering, maupun membuang puntung rokok sembarangan. Tindakan sederhana tersebut dapat menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya kebakaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat.

    Selain itu, Dirpolairud Polda Sulut juga mengingatkan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau petugas pemadam kebakaran agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

    Upaya pencegahan akan semakin efektif apabila didukung oleh partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran untuk menjaga lingkungan, mematuhi imbauan keselamatan, serta saling mengingatkan satu sama lain menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Melalui kerja sama yang baik antara masyarakat dan berbagai pihak terkait, diharapkan potensi kebakaran selama musim panas dapat ditekan sehingga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

  • Dirpolairud Polda Sulut Imbau Waspada Cuaca Panas

    Dirpolairud Polda Sulut Imbau Waspada Cuaca Panas

    Bahasa. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcstudio

    Dirpolairud Polda Sulut Imbau Waspada Cuaca Panas

    Cuaca panas yang disertai angin kencang dapat meningkatkan potensi terjadinya kebakaran, terutama di kawasan yang memiliki lahan kering maupun vegetasi yang mudah terbakar. Kondisi seperti ini memerlukan perhatian bersama agar berbagai risiko yang mungkin timbul dapat diminimalkan melalui langkah-langkah pencegahan sejak dini.

    Melalui imbauan kepada masyarakat, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sulawesi Utara mengajak seluruh warga untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas selama kondisi cuaca panas berlangsung. Masyarakat diimbau menghindari kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membakar sampah, menyalakan api di lahan kering, maupun membuang puntung rokok sembarangan. Tindakan sederhana tersebut dapat menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya kebakaran yang berpotensi merugikan lingkungan maupun masyarakat.

    Selain itu, Dirpolairud Polda Sulut juga mengingatkan pentingnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau petugas pemadam kebakaran agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

    Upaya pencegahan akan semakin efektif apabila didukung oleh partisipasi seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran untuk menjaga lingkungan, mematuhi imbauan keselamatan, serta saling mengingatkan satu sama lain menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Melalui kerja sama yang baik antara masyarakat dan berbagai pihak terkait, diharapkan potensi kebakaran selama musim panas dapat ditekan sehingga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

  • Jakarta Tak Aman karena Banyak Mal Dipagari? Ini Penjelasan Kepolisian

    Jakarta Tak Aman karena Banyak Mal Dipagari? Ini Penjelasan Kepolisian

    Polda Metro Jaya menegaskan situasi keamanan di DKI Jakarta tetap dalam kondisi kondusif dan aman di tengah isu mengenai kekhawatiran gangguan keamanan pada bulan Agustus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, munculnya pagar-pagar pengamanan di sejumlah pusat perbelanjaan atau maln disebut bukan merupakan indikator bahwa Ibu Kota dalam keadaan tidak aman. “Pemasangan pagar merupakan kebijakan dari pengelola masing-masing mal atau pusat perbelanjaan,” ujar Budi Dikutip dari tayangan Kompas TV dalam Program Satu Meja “Desas Desus Rusuh Agustus”, Rabu (5/8/2026).

    https://youtube.com/watch?v=-OLs51iywlI%3Fsi%3DTdOMFS5xh7EBW2Wf

    Pakar Soroti Cara Komunikasi Pemerintah Pemasangan pagar tidak memiliki korelasi dengan tingkat keamanan Jakarta. Sebagai bukti bahwa situasi tetap aman, kepolisian memaparkan bahwa berbagai aktivitas tetap berjalan normal. Selain itu, kesuksesan penyelenggaraan acara internasional seperti pertandingan bola internasional serta kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta menjadi tolok ukur nyata bahwa kondisi keamanan tetap terkendali. Mengapa Banyak Mal Kini Dipasangi Pagar Tinggi? Artikel Kompas.id Artinya, Polda Metro Jaya juga menerapkan strategi proaktif dalam menghadapi potensi gangguan keamanan melalui skema preventive strike dan preemptive education. “Jadi, bukan hanya setelah kejadian baru dilakukan penangkapan, tetapi bagaimana upaya kepolisian melakukan pencegahan di awal dengan menghitung manajemen risiko,” tegasnya. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kekhawatiran akan adanya kerusuhan tidak berlangsung lama dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui ketakutan Baca juga: Bukan Cuma Mal Kasablanka, Pagar di Pakuwon Mall Bekasi Juga Dibongkar Sebelumnya, pagar setinggi sekitar dua meter yang terpasang di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan isu antisipasi demonstrasi.

    Tak lama kemudian, pagar tersebut dibongkar. Fenomena serupa juga terjadi di Pakuwon Mall Bekasi yang sempat memasang pagar di area depan gedung sebelum akhirnya dibongkar. Sementara itu, Gedung Menara BNI di Pejompongan, Jakarta Pusat, juga menjadi perhatian setelah memasang pagar setinggi sekitar tiga meter di area kompleks gedung. Pengelola mal maupun BNI membantah bahwa pemasangan pagar dilakukan untuk mengantisipasi demonstrasi. Mereka menegaskan pemagaran merupakan bagian dari penataan kawasan, peningkatan keselamatan, dan keamanan lingkungan.

  • Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Pihak Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Pihak Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

     Ketua MPR Ahmad Muzani menepis isu yang menyebut situasi politik dan keamanan nasional akan memanas sepanjang Agustus 2026.

    Menurutnya, bulan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan optimisme, serta menjaga semangat kebangsaan, bukan dipenuhi narasi yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

    Saat berziarah ke Makam Proklamator Bung Karno di Blitar, Selasa (4/8), Muzani menegaskan bahwa peringatan 17 Agustus merupakan momen sakral yang menandai keberhasilan bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan bulan Agustus sebagai ajang memperkokoh persatuan nasional.

    Pernyataan Muzani tersebut sekaligus merespons berkembangnya isu yang menyebut akan terjadi gangguan keamanan maupun gejolak politik selama Agustus.

    Politikus Gerindra itu menegaskan masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh berbagai narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

    Polri: Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Senada dengan pernyataan Ketua MPR, Mabes Polri memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga awal Agustus tetap kondusif.

    Astamaops Polri Komjen Fadil Imran mengatakan, berdasarkan pemantauan melalui Daily Operating Reporting System (DORS), tidak ditemukan gangguan kamtibmas yang menonjol.

    Fadil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai spekulasi mengenai aksi demonstrasi besar maupun isu lain yang berpotensi menimbulkan keresahan.

    Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di media sosial, termasuk terkait pemasangan pagar di sejumlah gedung, tidak dapat dijadikan indikator akan adanya gangguan keamanan.

    Dengan adanya penegasan dari Ketua MPR dan Polri, masyarakat diharapkan tetap tenang, menjaga persatuan, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

  • Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI

    Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa: -1 unit telepon seluler -1 akun TikTok -1 kartu SIM -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa: -1 unit telepon seluler -1 akun TikTok -1 kartu SIM -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Tangkap Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

     Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa: -1 unit telepon seluler -1 akun TikTok -1 kartu SIM -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi Dari Luar Negeri

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi Dari Luar Negeri

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia
    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.(Dok. Antara)

    POLDA Metro Jaya berhasil memulangkan tiga wanita warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libia. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara dan lintas instansi setelah para korban mengalami eksploitasi berat di negara tersebut.

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa ketiga korban yang berinisial NAR, SS, dan NKR telah tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026).

    “Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libia. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” ujar Onkoseno di Jakarta

    Ia menegaskan bahwa kepulangan para korban bukan sekadar akhir dari perjalanan panjang mereka di luar negeri, melainkan awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikis maupun fisik agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.

    Modus Penipuan Kerja ke Turki

    Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan dan diberikan uang saku keluarga (fee) berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk menarik minat.

    Namun, setelah proses administrasi seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban justru dikirim ke Libia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, bukan ke Turki sebagaimana dijanjikan.

    Eksploitasi Berat di Libia

    Selama berada di Libia, ketiga wanita tersebut diduga mengalami eksploitasi berat. Iman mengungkapkan bahwa para korban tidak menerima gaji, paspor mereka ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, serta mengalami pembatasan kebebasan. Selain itu, mereka juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.

    Jaringan tersangka R dan DY diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI secara ilegal ke luar negeri dalam periode tahun 2023 hingga 2026. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.

    Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak kini bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta KP2MI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri. Pastikan memilih agen-agen resmi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Onkoseno.

  • Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia

    Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga ART Korban TPPO dan Eksploitasi dari Libia
    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.(Dok. Antara)

    POLDA Metro Jaya berhasil memulangkan tiga wanita warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Libia. Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara dan lintas instansi setelah para korban mengalami eksploitasi berat di negara tersebut.

    Temukan lebih banyak

    Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa ketiga korban yang berinisial NAR, SS, dan NKR telah tiba di Tanah Air melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026).

    “Hari ini kami menyampaikan proses pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dari Libia. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa ketiga korban tersebut,” ujar Onkoseno di Jakarta

    Ia menegaskan bahwa kepulangan para korban bukan sekadar akhir dari perjalanan panjang mereka di luar negeri, melainkan awal dari proses perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikis maupun fisik agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang aman.

    Modus Penipuan Kerja ke Turki

    Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial R dan DY.

    Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki. Mereka dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000 per bulan dan diberikan uang saku keluarga (fee) berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000 untuk menarik minat.

    Namun, setelah proses administrasi seperti paspor, visa, dan pemeriksaan kesehatan selesai, para korban justru dikirim ke Libia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, bukan ke Turki sebagaimana dijanjikan.

    Eksploitasi Berat di Libia

    Selama berada di Libia, ketiga wanita tersebut diduga mengalami eksploitasi berat. Iman mengungkapkan bahwa para korban tidak menerima gaji, paspor mereka ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, serta mengalami pembatasan kebebasan. Selain itu, mereka juga dilaporkan mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.

    Jaringan tersangka R dan DY diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 CPMI secara ilegal ke luar negeri dalam periode tahun 2023 hingga 2026. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari Laporan Polisi Model A tertanggal 3 Juli 2026.

    Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak kini bersinergi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta KP2MI untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memilih jalur pekerjaan ke luar negeri. Pastikan memilih agen-agen resmi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkas Onkoseno.